Kamis, 08 Desember 2011

PERDA BARU, MAU NIKAH HARUS TANAM POHON

Bupati Kendal, Widyakandi Susanti mengatakan tahun depan, syarat pernikahan bagi setiap calon suami dan istri di Kendal, Jawa Tengah, akan bertambah satu. Sebelum menikah, pasangan calon suami-istri diwajibkan menanam dua pohon produktif. Setelah itu, mereka baru menikah.

Aturan itu telah selesai digodok sebagai peraturan daerah (perda) dan telah diserahkan kepada DPRD Kendal untuk disetujui."Pohonnya bisa apa saja, yang penting produktif dan bisa menghasilkan, seperti mangga, lengkeng, dan rambutan. Ini nantinya akan berguna sebagai bekal bagi setiap pasangan tersebut karena hasilnya bisa dijual, sekaligus menjalankan program penghijauan dan menumbuhkan kecintaan pada alam," ujar Widyakandi.


 
Perhatian :Bos? pilih aja yang bisa jadi inspirasimu, bos mau meng copy? silahkan gratiiiis, mau pasang iklan? Boleh (gak gratis) he he he

0 komentar:

Posting Komentar