Aturan itu telah selesai digodok sebagai peraturan daerah (perda) dan telah diserahkan kepada DPRD Kendal untuk disetujui."Pohonnya bisa apa saja, yang penting produktif dan bisa menghasilkan, seperti mangga, lengkeng, dan rambutan. Ini nantinya akan berguna sebagai bekal bagi setiap pasangan tersebut karena hasilnya bisa dijual, sekaligus menjalankan program penghijauan dan menumbuhkan kecintaan pada alam," ujar Widyakandi.
Kamis, 08 Desember 2011
PERDA BARU, MAU NIKAH HARUS TANAM POHON
Bupati Kendal, Widyakandi Susanti mengatakan tahun depan, syarat pernikahan bagi setiap calon suami dan istri di Kendal, Jawa Tengah, akan bertambah satu. Sebelum menikah, pasangan calon suami-istri diwajibkan menanam dua pohon produktif. Setelah itu, mereka baru menikah.
Aturan itu telah selesai digodok sebagai peraturan daerah (perda) dan telah diserahkan kepada DPRD Kendal untuk disetujui."Pohonnya bisa apa saja, yang penting produktif dan bisa menghasilkan, seperti mangga, lengkeng, dan rambutan. Ini nantinya akan berguna sebagai bekal bagi setiap pasangan tersebut karena hasilnya bisa dijual, sekaligus menjalankan program penghijauan dan menumbuhkan kecintaan pada alam," ujar Widyakandi.
Aturan itu telah selesai digodok sebagai peraturan daerah (perda) dan telah diserahkan kepada DPRD Kendal untuk disetujui."Pohonnya bisa apa saja, yang penting produktif dan bisa menghasilkan, seperti mangga, lengkeng, dan rambutan. Ini nantinya akan berguna sebagai bekal bagi setiap pasangan tersebut karena hasilnya bisa dijual, sekaligus menjalankan program penghijauan dan menumbuhkan kecintaan pada alam," ujar Widyakandi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar