Aturan itu telah selesai digodok sebagai peraturan daerah (perda) dan telah diserahkan kepada DPRD Kendal untuk disetujui."Pohonnya bisa apa saja, yang penting produktif dan bisa menghasilkan, seperti mangga, lengkeng, dan rambutan. Ini nantinya akan berguna sebagai bekal bagi setiap pasangan tersebut karena hasilnya bisa dijual, sekaligus menjalankan program penghijauan dan menumbuhkan kecintaan pada alam," ujar Widyakandi.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0TaW6_dlPGO0GzvQGg7Lu-IdipnmVSBHtxlsqsPgwerzaqR0TQIF2-Z6Min4FwCxRhwLqAnd0ewFvGEm_8FyAzfbhr2TcM8Aoe_CxWKMjiFSqZmDWtE-mJPoj0o2WSjO3lisoJd5aexY/s760/revisi+kupu.jpg)
Kamis, 08 Desember 2011
PERDA BARU, MAU NIKAH HARUS TANAM POHON
Aturan itu telah selesai digodok sebagai peraturan daerah (perda) dan telah diserahkan kepada DPRD Kendal untuk disetujui."Pohonnya bisa apa saja, yang penting produktif dan bisa menghasilkan, seperti mangga, lengkeng, dan rambutan. Ini nantinya akan berguna sebagai bekal bagi setiap pasangan tersebut karena hasilnya bisa dijual, sekaligus menjalankan program penghijauan dan menumbuhkan kecintaan pada alam," ujar Widyakandi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar