Rabu, 30 November 2011

LANGGAR KODE ETIK, 2 HAKIM DIPECAT


Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua orang hakim. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik dan profesi hakim.

Kedua orang hakim tersebut yakni Dwi Djanuwanto, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Dainuri, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh. Dwi diputus pemberhentian tidak hormat. Sementara Dainuri, diberhentikan secara hormat. 
 
 
Perhatian :Bos? pilih aja yang bisa jadi inspirasimu, bos mau meng copy? silahkan gratiiiis, mau pasang iklan? Boleh (gak gratis) he he he

0 komentar:

Posting Komentar